MURATARA - Kulu-kilo.com - Jumat tanggal 25 Maret 2022 sekira pukul 03.15 wib di desa man Sawo kecamatan limun kabupaten Sarolangun provinsi Jambi, kegiatan Ungkap Kasus Operasi Sikat Musi 2022 Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muratara sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
Pasalnya, Rabu tanggal 02 Maret 2022 sekira pukul 04.30 Wib saat korban sedang sholat subuh dimasjid pelaku masuk kedalam warung korban di Desa Embacang Ilir dan mengambil barang barang berharga milik korban berupa 2 unit aki mobil , 1 buah tabung gas, 1 buah mejik com, 1 buah dodos. atas kejadian tersebut Korban melaporkan peristiwa tersebut ke polres Muratara untuk di proses sesuai hukum yang berlaku
Setelah mendapat informasi yang dapat dipercaya tentang keberadaan tersangka Ivan Lendo bin Hendri Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muratara pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2022 sekira pukul 03.15 wib di desa man Sawo kecamatan limun kabupaten Sarolangun provinsi Jambi yang di pimpin langsung Kanit Pidum sat reskrim polres Muratara Ipda Andy Pratama, S.H., M.H. bersama tim beruang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di areal tambang Kecamatan Limun Kabupaten SAROLANGUN PROV JAMBI dan Pelaku dapat diamankan petugas tanpa perlawanan dan petugas langsung membawa tersangka ke polres Muratara dan langsung melakukan pemeriksaan secara intensif.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Pers Rilis menjelaskan, " Penangkapan pelaku berdasarkan pengaduan masyarakat LP / B- 20 / III / 2022/Spkt/ Res Muratara/ Polda Sumsel, tgl 02 Maret 2022. Tersangka bernisial IL (19) warga Desa Embacang baru Kecamatan Karang jaya Kabupaten Muratara"Jelas Kapolres Muratara (*/Sony)