Kadis DPMPTSP ikuti Rakor SOP Perizinan Beralkohol se Sumatera Selatan

LUBUKLINGGAU, Kulu-kilo.comPenetapan Standar Operasional Prosedur Perizinan Minuman Beralkohol (Mikol) di Lubuklinggau berada dibawah pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Itu disampaikan Penjabat Sekda Kota Lubuklinggau, H Imam Senen saat mengikuti rakor pembahasan mengenai  rancangan Standar Pelayanan Minimal (SPM) terkait perizinan minuman beralkohol di wilayah Provinsi Sumatera Selatan secara virtual via zoom meeting.

Dalam rakor tersebut, juga diikuti pejabat dari 17 Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan (Sumsel).

“Berdasarkan Perda kota Lubuklinggau Nomor: 381 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Perizinan Minuman Beralkohol berada dibawah pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ungkap Sekda pada Selasa (15/11/2022).

Sekda menjelaskan, adapun SOP perizinan minuman berkohol adalah pemohon melakukan pendaftaran izin melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dan pemohon membawa berkas kelengkapan perizinan ke DPMPTSP.

Selanjutnya kata Sekda setelah terbit NIB, dilanjutkan dengan pendaftaran ke PBUMKU untuk mendapatkan izin minuman beralkohol.

Kemudian SOP berikutnya yaitu menerima dan memeriksa kelengkapan serta komitmen permohonan izin. Termasuk dengan memeriksa kelengkapan berkas. Dan jika lengkap diparaf.

Selain itu pihaknya juga melakukan verifikasi terhadap berkas dan komitmen. Selanjutnya diteruskan ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah) teknis.

Lalu untuk SOP lainnya yakni melakukan pemeriksaan fisik dan memberikan rekomendasi dalam rangka penerbitan TDUP (Tanda Daftar Usaha Perdagangan). Dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik, memberikan rekomendasi dan memverifikasi pada aplikasi OSS RBA.

Tak hanya itu, harus melalui tahap verifikasi dan meneruskan ke Kepala Dinas PMPTSP, menyetujui izin minuman berakohol melalui aplikasi OSS RBA. Kemudian mencetak izin dan mengarsipkan berkas yang telah disetujui Kepala PMPTSP.

“Terakhir menerima izin serta mencatat pada buku kendali izin terbit/keluar serta menyerahkan ke pemohon,” timpal Sekda.

Memgenai SOP, Sekda mengungkapkan leading sektor terkaitlah yang harus melakukan penelitian survei lapangan. Dan dalam hal tersebut ditugaskan kepada  DPMPTSP, Disdagrin dan Dinas Pariwisata.

“Ada beberapa hal yang harus ditindaklanjuti dan sosialisasi kepada pihak pengusaha yang akan mengajukan permohonan izin,” pungkasnya.(adv/sony)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama