LUBUKLINGGAU, Kulu-kilo.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas H. Aidil Rusman membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Konsultasi Publik I dalam rangka penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan kajian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Musi Rawas tahun 2011 hingga 2031, bertempat di Ballroom Hotel Dewinda Kota Lubuklinggau, Kamis (6/10/2022).
Kegiatan ini merupakan salah satu proses penyusunan tata ruang wilayah yang telah dimiliki Kabupaten Musi Rawas.
“Hanya saja tinggal revisi ulang, akan tetapi hal ini tahap-tahapnya harus dilaksanakan sebab KLHS ini bertujuan sebagai pondasi konsep pembangunan yang berkelanjutan yang orientasinya sinkronisasi dengan lingkungan,” jelas Sekda.
Sementara itu, Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW di Kabupaten Mura sudah ada, akan tetapi sedang dalam tahap revisi ulang sebab pada 2013 Kabupaten Musi Rawas masih bergabung dengan Kabupaten Musi Rawas Utara yang saat ini telah menjadi Daerah Otonom Baru (DOB).
Sekda Mura berharap dengan dilaksanakan kegiatan Rakor RTRW dan KLHS, pihak perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Mura, baik perusahaan pribadi, perkebunan kelapa sawit, tambang, maupun energi turut mendukung dan menyukseskan kegiatan ini karena perusahaan tersebut termasuk ke dalam kawasan tata ruang wilayah.
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan salah satu dokumen syarat pendukung Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk ditetapkannya legal Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ini dilakukan untuk menilai dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Musi Rawas berdasarkan kajian pengaruh terhadap lingkungan, agar rencana-rencana yang ada pada dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Musi Rawas tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan dimasa yang akan datang.
Dalam hal ini perlu dilakukan konsultasi publik untuk menjaring isu-isu dan permasalahan yang ada di Kabupaten Musi Rawas. Baik isu strategis maupun isu pembangunan berkelanjutan yang memberikan dampak terhadap lingkungan. Proses inilah yg dilaksanakan di hotel Dewinda pada tgl 6 Oktober 2022 yg lalu bersama stakeholder terkait.
Proses Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ini nantinya akan di validasi oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan (Hari senin tanggal 10 oktober 2022 tim penyusun dan dinas PUCKTRP sedang dilakukan koordinasi awal ke Dinas Lingkungan Hidup Prov Sumatera Selatan) dan melibatkan validator dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup. Berita Acara (BA) Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ini setelah dinilai valid akan mendapatkan Rekomendasi dari Gubernur Sumatera Selatan.
Berita Acara (BA) Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kabupaten Musi Rawas yg telah di validasi ini kemudian akan dibahas di Kementerian ATR/BPN sebagai syarat kelengkapan penerbitan rekomendasi dalam penyusunan PERDA Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Rawas. Proses penyusunan KLHS ini msh cukup panjang.(adv/sony)