Polsek Lubuklinggau Utara Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

LUBUKLINGGAU, Kulu-kilo.com -  Polsek Lubuklinggau Utara berhasil menangkap pelaku 7 kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor. Kamis (02/06/2022).

Pengungkapan kasus yang berkaitan dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana melibatkan Feri Irawan (19) asal Beringin Makmur ll, kecamatan Rawas Ilir, kabupaten Musi Rawas Utara.

Dari hasil intrograsi diketahui Feri merupakan DPO dari 7 kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan dirinya dan kelompoknya.

Berikut daftar kasus yang menurut pengakuan Feri dirinya terlibat sebagai aktor utama,

– Tersangka FERI IRWAN Bin BADRUL mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No Pol BG 5680 HAA bersama kawan nya An RIKI ( DPO ).

– Tersangka FERRI IRAWAN mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap sepeda motor honda beat warna Hitam NO POL. BG 4038 HAA. Dengan No.LP /B-37/V/2022/SUMSEL/LLG/SEK LLG UTARA Tanggal 24 Mei 2022.

-Tersangka FERI IRWAN BIN BADRUL mengakui melakukan pencurian terhadap 1(satu) unit sepeda motor Honda Revo warna biru di kel Siring Agung Kec Lubuklinggau Selatan yg korban saat itu sedang memancing dikolam bekas galian pasir (1 minggu yang lalu).

-Pelaku FERI IRAWAN Bin BADRUL mengakui melakukan pencurian terhadap 1(satu) unit sepeda motor Honda SCOOPY warna Putih bersama sdr ARI ( DPO ) . Tkp Simpang 3 dekat Bandara Silampari (2 bulan yang lalu).

-Tersangka FERI IRAWAN BIN BADRUL Mengakui telah melakukan pencurian terhadap 1 unit sepeda motor yamaha Jupiter warna biru hitam di depan Alfamart Simpang Periuk bersama dg ZAKY ( DPO ) yg ber alamatkan di Bingin Teluk Kab Muratara. Kejadian nya 1 minggu yang lalu (tahun 2022).

-Tersangka FERI IRWAN BIN BADRUL mengakui telah melakukan pencurian terhadap 1 unit sepeda motor HONDA BEAT di Desa L Tugu Mulyo (2 bulan yang lalu) .

-Tersangka FERI IRAWAN BIN BADRUL mengakui telah melakukan pencurian terhadap 1 unit sepeda motor HONDA SUPRA FIT warna biru hitam di Desa L Tugu Mulyo ( 3 bulan yang lalu ).

Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Baruanto menegaskan pelaku Feri dan Riki (DPO) dengan alamat kampung Jeruk, desa Palak Curup, kecamatan Binduriang, kabupaten Rejang Lebong untuk segera menyerahkan diri.

” Pelaku kena batunya setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor Honda Beat putih dengan Nopol BG 5680 HAA milik warga RT 05 kelurahan Sumber Agung, kecamatan Lubuklinggau Utara l,” terang Kapolsek. Minggu (22/05/2022).

Lanjut AKP Baruanto, pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci T dengan merusak kontak sepeda motor korbannya.

” Penangkapan pelaku atas informasi dari masyarakat, saat itu Kanit Reskrim Sektor Lubuklinggau Utara bersama pers mendapatkan informasi pelaku sedang berada di Lubuklinggau, setelah yakin akhirnya pelaku berhasil diamankan dan di intrograsi di Polsek Lubuklinggau Utara.” Tukas Kapolsek AKP Baruanto. (Sony)


 

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama