397 Penghuni Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti Diusulkan Dapat Remisi Khusus

MUSI RAWAS, Kulu-kilo.com – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Kemenkumham Sumsel pada tahun ini mengusulkan sebanyak 397 orang warga binaan yang akan menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri.

Usulan ini sendiri terdiri dari Remisi yang termasuk dalam kategori PP 99 sebanyak 347 orang dan Non PP 99 sebanyak 50 orang.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Rudik Erminanto didampingi Kasi Binadik, Meta Putra mengatakan sebanyak 390 orang warga binaan lainnya diusulkan mendapat RK. I, yang artinya setelah mendapat remisi, mereka akan mendapat potongan masa tahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dari seluruh jumlah tersebut, terdapat 7 orang warga binaan yang diusulkan mendapatkan RK. II, yang mana setelah menerima remisi ini, mereka dapat langsung bebas karena telah habis masa pidana pokok dan langsung menjalankan masa subsider apabila ada subsider sebagai pengganti denda,” katanya.

Dijelaskan Rudik, remisi ini sendiri berdasarkan tindak pidana terkait Pasal 34 Ayat (3) PP No. 28 Tahun 2006 dan Pasal 34 A Ayat (1) PP 99 Tahun 2012, diberikan dengan syarat narapidana dan anak didik harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas/rutan.

Selain dari usulan remisi sebanyak 397 orang tadi, sambung Rudik, ada 347 orang yang diusulkan remisi keterlambatan administrasi tahun 2021.

“Ada 347 orang yang kita usulkan remisi Keterlambatan Administrasi tahun 2021 terkait Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, dimana sebelum adanya peraturan yang terbaru ini, Warga Binaan sebanyak 347 orang tersebut belum memenuhi syarat untuk diajukan remisi karena tidak ada Justice Collaborator (JC),” ungkap Rudik.

Rudik juga mengatakan pada tahun ini juga, pengusulan remisi dilengkapi dengan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) pada pengusulan remisi di dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Untuk diketahui, remisi merupakan hak dari warga binaan yang telah memenuhi syarat menerima remisi, dan telah diatur dalam UU PAS,” tandasnya. (Sony)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama