PALEMBANG- Kulu-kilo.com - Wakil Wali Kota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Lubuklinggau tahun 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, di Kantor BPK Provinsi Sumsel, Jumat (18/3/2022).
LKPD diserahkan oleh setiap kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2004 dijelaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada BPK. Penyerahan ditandai dengan penandatangan berita (BA) acara serah terima.
Usai acara penyerahan LKPD, Wawako, H Sulaiman Kohar mengatakan akan diadakan audit teperinci oleh tim BPK serta Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk oleh BPK.
Audit tersebut mulai dilaksanakan selama satu bulan mulai 21 Maret hingga 17 April 2022. “Kita berharap dari hasil audit tersebut, Pemkot Lubuklinggau kembali mendapatkan WTP.
Ikut mendampingi Wakil Wali Kota Lubuklinggau, Sekda Kota Lubuklinggau, HA Rahman Sani, Sekretaris DPRD Kota Lubuklinggau, Imam Senen, Kepala BPKAD, Zulfikar serta pejabat Pemkot lainnya.(*/Sony)