LUBUKLINGGAU-Melalui rapat paripurna, DPRD Kota Lubuklinggau mengesahkan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (Raperda APBD-P) Tahun 2021.
Pengesahan tersebut dilakukan usai mendengarkan laporan Badan Anggaran DPRD Kota Lubuklinggau yang disampaikan oleh juru bicaranya, Sutrisno Amin.
Disebutkan Sutrisno Amin, dari beberapa usulan belum semuanya dapat terakomodir karena mengingat masih adanya kekurangan anggaran yang ada.
"Oleh karena itu, melalui forum yang terhormat ini kiranya kita dapat memberikan pengertian terhadap masyarakat melalui instansi yang ada sesuai dengan tingkatannya," ungkap dia.
Usai disetujui semua anggota DPRD untuk disahkan, selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Lubuklinggau.
Wali Kota, H SN Prana Putra Sohe menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD atas pembahasan Raperda APBD Perubahan sehingga dapat disahkan.
"Dengan ditandatanganinya BA persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkot Lubuklinggau terhadap Raperda APBD Perubahan tahun 2021 ini, tentu akan menjadi dokumen penting bagi pembangunan Kota Lubuklinggau," ungkap Nanan.
Ia juga mengatakan pihak Eksekutif segera akan menyampaikan dokumen tersebut kepada Gubernur Sumsel untuk dilakukan evaluasi. "Semoga dapat diterima oleh Gubernur. Mudah-mudahan apa yang telah kita lakukan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Lubuklinggau," imbuhnya. (*)