MURATARA, Kulu-kilo.com-Diduga adanya penyimpangan pada realisasi anggaran kegiatan, di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretarat Daerah (Prokopim) Kabupaten Musi Rawas Utara, membuat LSM GAVEN merasa geram dan mengambil sikap untuk melakukan laporan pengadauan ke Lembaga tertinggi korps kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta (5/4)
Menurut pers realise Ketua LSM - GAVEN Muhammad Aap, yang akrab dengan panggilan Aap menjelaskan kepada awak media terkait beberapa temuan pada bagian Prokopim Sekretariat Daerah Kabupaten Muratara yang terindikasi korupsi pada tahun anggaran 2023 tertanggal 3 Maret 2023.
"Baru baru ini, Kami telah menyampaikan laporan resmi ke kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan nomor laporan 021/Istimewa/LPK/LSM-GAVEN/III/2024 dan dengan kode laporan satu pintu (Lapdu) : 7001030009,"terang Aap
Aap kembali memaparkan sejumlah data data mengenai beberapa temuan LSM GAVEN terhadap beberapa kegiatan yang diduga korupsi.
"Ya, selama ini lembaga kami telah melakukan investigasi dan menganalisa secara menyeluruh data data berupa DPPA dan APBD perubahan tahun 2023 serta sumber sumber lainnya yang mendukung dalam pembuatan pelaporan,"jelas App
Adapun hasil deskripsi yang di buat oleh LSM GAVEN dalam rilis Laporan yaitu :
1. Pada kegiatan belanja jasa Iklan/reklame, film, dan pemotretan menggunakan dana transfer alokasi umum dengan kode kegiatan 5.1.02.02.01.0055, spesifikasi Kegiatan Belanja Ucapan Papan Bunga dengan total pesanan sebanyak 500 unit papan bunga, dari hasil penelitian dan temuan tim di lapangan dan hasil kroscek langsung kepada beberapa pihak penyedia, pihak penyedia mematok harga tertinggi sebesar Rp.250.000,- per unit papan bunga.
jika ditambah dengan beban pajak PPH dan PPN sebesar 13% (tiga belas persen) akan menelan anggaran sebesar Rp.282.000,- per unit maka telah menjadi bukti petunjuk yang jelas adanya indikasi mark up harga satuan dan berdasarkan keterangan langsung dari Oknum Kabag Protokol, adanya penambahan kwitansi bodong dari total pesanan Papan Karangan Bunga yang dipesan oleh oknum dengan cara bekerjasama kepada pihak penyedia dan berbagi keuntungan, salah satunya mengedit fhoto karangan bunga untuk di SPJ kan.
2. Kegiatan belanja sewa hotel dengan kode kegiatan 5.1.02.02.05.0043 dari hasil hitungan yang diperoleh didapatkan hitungan total perjalanan dinas dengan total kamar yang berhasil dipesan sebanyak 352.941176470588. dari hasil penelitian dan analisa data petunjuk awal diperoleh perhitungan yang tidak sinkron dari total anggaran yang dihabiskan dan total pegawai yang melakukan perjalanan dinas, terlihat jelas bahwa laporan pelaksana anggaran dibuat dengan cara gelondongan dan diduga kuat telah terjadi pembuatan SPPD dan SPJ fiktif sehingha diduga adanya perjalanan dinas Fiktif oleh oknum. Kuat dugaan anggaran yang dikucurkan menjadi ajang bancakan oleh oknum kabag beserta kroni-kroni mereka.
3. Kegiatan belanja perjalanan dinas biasa dengan kode kegiatan 5.1.02.04.01.0001 dengan Spesifikasi : Belanja Perjalanan Dinas Biasa Dalam Negeri Luar Daerah menghabiskan anggaran Hampir 900 juta rupiah dengan data terlampir. Diperoleh dari keterangan narasumber, adanya perjalanan dinas fiktif dan pembuatan SPPD dan SPJ ganda atas persetujuan oleh oknum kabag protokol.
4.Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten dengan kode 5.1.02.04.01.0003 diduga kuat adanya pembuatan SPPD dan kwitansi Bodong yang dilakukan oleh kabag protokol dan para kroninya dengan tujuan untuk meraup keuntungan
5.Kegiatan Belanja Barang dan Jasa dengan kode 5.1.02 menghabiskan anggaran Lebih dari 400 juta rupiah dengan rincian kegiatan diantaranya • Belanja Barang Habis Pakai dengan kode 5.1.02.01.01 menghabiskan anggaran Hampir 200 juta rupiah, serta Belanja Jasa Kantor dengan kode 5.1.02.02.01 menghabiskan anggaran 100 juta lebih termasuk juga didalamnya Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin dengan kode 5.1.02.03.02 menghabiskan anggaran lebih dari 100 juta rupiaj.
6. untuk Sewa Led Video Tron sebanyak tiga kali dengan total anggaran sebesar Rp.90.000.000,- dan Sewa Video Live sebanyak dua kali menghabiskan anggaran sebesar Rp.40.000.000,- dari hasil pantauan tim berdasarkan perbandingan data di lapangan kuat dugaan telah terjadi mark up harga, karena mengingat di daerah kabupaten musi rawas utara tidak ada biaya video live dan video tron dengan harga semahal itu.
7.Belanja Modal Alat Studio dengan kode 5.2.02.06.01 yang menghabiskan anggaran sebesar Rp.42.000.000,-
Saya beserta tim dan salah satu rekan aliansi yaitu saudara Efran Arbi,SE sangat berharap agar pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera memproses dan menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan agar bisa menjadi practise hukum dan tentunya menjadi suatu pelajaran bagi oknum yang telah berbuat curang dan melakukan tindakan memperkaya diri sendiri dengan cara melakukan kecurangan demi kecurangan dalam merealisasikan anggaran keuangan negara. Tutupnya.
Muhammad Aap menyebutkan ketika mengkomfirmasi Defri selaku Kabag Prokopim, yang menjelaskan bahwa dirinya sudah Nonjob (non jabatan) dan kembali ke staf biasa
"Saya sudah Nonjob dan sudah mengundurkan diri dari Kabag, Sekarang saya lebih sering menghabiskan waktu dirumah, pada saat datang kekantor pun cuma sekali-sekali, itupun saya lebih sering duduk dibangku tamu pada saat berada dikantor." Ujar Aap menirukan penjelasan Mantan Kabag Prokopim
Sampai berita ini di tayangkan, awak media belum mendapatkan komfirmasi dan klarifikasi secara langsung dari Kabag Prokopim karena tidak masuk kantor, dan awak media tetap berusaha untuk menemui dan mengkomfirmasi lanjutan guna pemberitaan edisi berikutnya.(Sony/adv)