Raih nilai 83,45 Persen, Pemkab Muratara Terima Penghargaan dari Ombudsman RI

MURATARA, Kulu-kilo.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara berhasil meraih penghargaan terbaik dalam bidang predikat kepatuhan pelayanan publik 2022.

Penghargaan tersebut langsung diberikan Ombudsman Republik Indonesia. Penghargaan diberikan karena Kabupaten Musi Rawas Utara berhasil meraih nilai tinggi 83,45 persen.

Penghargaan itu langsung diterima  Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), H Devi Suhartoni, yang diberikan oleh  ketua Ombudsmab RI, Muhammad Najih.

Bupati Muratara H Devi Suhartoni, mengatakan selama kurun waktu 2016 sampai dengan 2021, Kabupaten Musi Rawas Utara satu-satunya kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan yang dapat nilai paling jelek dan kategori merah dan selalu diurutan terakhir.

"Namun di 2022, di masa kepemimpinan H Devi Suhartoni dan H Inayatullah, Kabupaten Muratara mampu memecah rekor dan mendapat apresiasi setinggi tingginya dari beragam lapisan masyarakat," ucapnya kepada awak media, Rabu 1 Februari 2022 lalu.

Dijelaskannya untuk saat ini Kabupaten Musi Rawas Utara masuk di posisi 7 zona hijau dalam standar kepatuhan pelayanan publik dari 17 Kabupaten Kota di Provinsi Sumsel. Penilaian ini dilakukan Ombusdman RI secara langsung.

Masih katanya  ada berapa penilaian khusus yang dilakukan Ombudsman RI terkait pelayanan publik di Kabupaten Muratara yang dianggap mengalami perubahan  lebih baik dari sebelumnya.

Seperti pelayanan Disdukcapil, Perizinan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial. Namun masih ada beberapa point khusus yang masih menjadi sorotan dan diminta agar lebih baik lagi.

"Puskesmas Karang Dapo, Puskesmas Rupit, Kantor Dinsos, Dinas Pendidikan, Kantor Camat, Lurah. Semua masih kurang dan jorok dan pelayanan masih putar putar (lambat, red)," tegasnya.

Untuk itu ke depan meminta pelayanan khususnya di seluruh instansi perangkat daerah kembali ditingkatkan, baik dari segi pelayanan, kebersihan, ketertiban, transparansi dan pengutamaan untuk kepentingan publik. (Sony/Adv)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama