"Lavang" Dinas Luar DPRD Muratara Di Sangu 30% dari Dana UP

MURATARA, Kulu-kilo.com, Dikomfirmasi  realisasi pencairan 13 Kegiatan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2021, Muhlis selaku bendahara berdalih untuk kegiatan DL (Dinas Luar) DPRD di panjar memakai uang UP sebanyak 30%.(25/07)

Muhlis menerangkan tentang mekanisme pembayaran kegiatan DL yang dibayar setelah SPJ di sampaikan ke bendahara, dan untuk modal keberangkatan di kasih uang panjar 30% melalui dana UP tanpa menjelaskan nominal uang UP yang ada Di Sekretariat DPRD dan peruntukan uang UP.

"Setelah SPJ masuk baru kita bayarkan, untuk keberangkatan kita kasih panjar,"ujar muhlis

Terkait temuan hasil pemeriksaan BPK mengenai besaran tunjangan DPRD, muhlis menjelaskan mengacu pada Perbup dan bukan hanya mengenai tunjangan DPRD saja tetapi semua kegiatan di audit BPK

"setelah LHP BPK keluar, untuk pembayaran tunjangan DPRD telah kami stop dan sampai saat ini belum kami bayar, sembari menunggu Perbup yang baru,"tutur muhlis.

Menanggapi komfirmasi mengenai Kegiatan Pembahasan rancangan peraturan daerah Rp.3.894.406,793 dengan target 7 raperda dan hanya terealisasi 3 raperda serta pencairannya mendekati 100%, muhklis menjelakan bahwa dalam kegiatan tersebut banyak kegiatan lainnya seperti makan minum kegiatan, dinas luar dan honor staf ahli DPRD

"Tidak semuanya tentang pembahasan raperda, disitu banyak kegiatan lain dindo, ada makan minum, ada perjalanan dinas dan honor staf ahli,"jelas muhlis.

Diketahui dari sumber data yang di himpun khususnya di sekretariat DPRD tahun 2021, di dapati 13 kegiatan yang nilainya fantastis dan terealisasi mendekati 100%.

13 kegiatan tersebut di antaranya

1.Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Pengandaan Rp.111.925.000

2.Fasilitasi Kunjungan Tamu Rp.142.057,500

3.Penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD sebesar Rp.2.978.641.000

4.Penyediaan Jasa pelayanan umum kantor Rp.1.034.760.000

5.Penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan Rp.461.500.000

6.Penyelenggaraan Administrasi keuangan DPRD  Rp.18.753.315,800

7.Penyediaan pakaian dinas dan atribut DPRD Rp.409.740,110

8.Fasilitasi rapat koordinasi dan konsultasi DPRD RP.659.100.000

9.Pembahasan rancangan peraturan daerah Rp.3.894.406,793

10.Bimbingan teknis DPRD Rp.450.000.000

11.Publikasi dan dokumentasi dewan Rp.495.000.000

12.Pelaksanaan reses Rp.551.000.000

13.Koordinasi dan Konsultasi pelaksanaan tugas DPRD Fasilitasi tugas pimpinan DPRD Rp.5.925.156,327

Lebih lanjut, awak media mengkomfirmasi ke effendi selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas via WhatsApp.

Efendi menjelaskan untuk lebih lanjut ke hal yang teknis agar dapat menghubungi mukhlis selaku bendahara

"Dindo teknis dg muklis".tukas efendi.(sony)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama