DPRD Kota Lubuklinggau Laksanakan Rapat Paripurna LPJ 2021

LUBUKLINGGAU, Kulu-kilo.com – DPRD Kota Lubuklinggau melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau, dalam rangka mendengarkan laporan Badan Anggaran DPRD Kota Lubuklinggau hasil pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, bertempat di ruang rapat paripurna.(12/07)

Rapat paripurna dilanjutkan seusai pembacaan laporan dari Badan Anggaran DPRD Kota Lubuklinggau oleh Ibu Rosmala Dewi, kemudian langsung Penandatanganan Persetujuan bersama antara Walikota Lubuklinggau dengan DPRD Kota Lubuklinggau.

Setelah laporan Sekwan Kota Lubuklinggau Imam Senen, bahwa Anggota Dewan yang berkesempatan hadir di rapat Paripurna LPJ APBD 2021 ini, dihadiri 22 orang Anggota Dewan dari 30 dewan. Sedangkan 8 orang anggota dewan yang belum sempat hadir sebanyak 8 orang, namun ke 8 orang tersebut sudah menyampaikan surat izin.

Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau ini dihadiri langsung Wali Kota Lubuklinggau dan Wakil Walikota Lubuklinggau, mewakili Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, mewakili Pengadilan Negeri Lubuklinggau, mewakili Kapolres Lubuklinggau, dan Jajaran OPD dilingkungan Pemkot Lubuklinggau.

Agenda hasil pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 (Lebih Dikenal LPJ APBD 2021), adanya Surplus/Silpa APBD TA 2021 sebesar Rp. 27.978.178.704.83. Padahal di APBD sampai 31 Desember 2021 Pemkot Lubuklinggau terhutang SPH sebesar Rp. 75 Milyar dan juga banyak OPD mengeluhkan atas tak cairnya pengajuan anggaran LS, GU dan yang lainnya.

Dan sampai tanggal hari ini 15 Juli 2022, masih ada sisa hutang (SPH) dengan pihak ketiga terkait pekerjaan fisik. Padahal ini sudah masuk di triwulan ke Tiga APBD 2022, karena akhir batas pembayaran SPH itu harus selesai dibulan Juni 2022. Inilah yang menjadi catatan bagi Pemerintah Daerah Kota Lubuklinggau untuk membenahi sistem pembayaran dan hasil pekerjaan fisik ini lebih transparan dan akuntabel serta disesuaikan dari hasil Musrenbang ditingkat Kelurahan, Kecamatan dan tingkat Kota Lubuklinggau.

Karena masih sangat banyak PR bagi Pemkot Lubuklinggau terkait Infrastruktur Jalan, Penerangan, Drainase dan Talud serta banyaknya Projek Multiplayer yang belum jelas kapan penyelesaian nya dengan waktu kurang lebih 1 tahun lagi menjabat.

Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, saat dikonfirmasi sesuai rapat Paripurna DPRD, tertanggal 12 Juli 2022 terkait adanya dana Surplus sebesar Rp. 27.978.178.704.83, bahwa adanya Surplus di APBD 2021 tersebut adalah Surplus/Silpa terkoreksi, maksudnya kalau dibaca dalam neraca.

Lanjut Ketua DPRD, sebenarnya itu bukan Surplus tapi kurang bayar dan untuk detail nya sihlakan tanya langsung ke Bu Rosmala Dewi, Ya. Sedangkan masalah terkait adanya SPH ditahun 2021 sebesar Rp. 75 Milyar, padahal adanya Surplus/Silpa APBD sebesar Rp. 27.978.178.704.83, itu sebenarnya bahasa dalam Ekonomi Keuangan, ucap Ketua DPRD Kota Lubuklinggau.

Badan Anggaran DPRD Kota Lubuklinggau dalam hal ini disampaikan Ibu Rosmala Dewi

"bahwa terkait APBD Kota Lubuklinggau tahun anggaran 2021 banyak catatan yang disampaikan di Rapat Paripurna DPRD, baik masalah Pendapatan, Belanja, Realisasi dan hal lainnya. Untuk kedepannya Pemerintah Kota Lubuklinggau perlu mengkaji kembali terkait belanja pegawai,"ujar rosmala dewi

Lanjut bu Rosmala, ” Ya, betul ada Surplus/Silpa APBD 2021 sebesar Rp. 27.978.178.704.83, mungkin itu laporan di Masing-masing OPD diruang lingkup Pemkot Lubuklinggau, bisa jadi itu hasil laporan akhir tahun dari OPD. Seperti adanya kegiatan yang tak terserap di Masing-masing Dinas/Perangkat Daerah.

” Dan terkait SPH itu lain persoalannya dengan Surplus/Silpa APBD 2021, sebab SPH biasanya lebih sering terjadi di kegiatan fisik itu adanya di DisPU-TRK dan Disperkim. Sedangkan masalah Surplus/Silpa APBD 2021 itu, mungkin gabungan dari anggaran yang tak terserap di lingkup OPD. Ya bisa jadi uang yang ada di OPD itu belum terlaporkan kan dalam pelaksanaannya, jadi laporan pertanggungjawaban nya baru sekarang, pungkas Bu Rosmala.

Dan hasil dari Surplus/Silpa di APBD TA 2021 itu, bisa jadi sumber Pendapatan APBD ditahun 2022, Ya bisa ditambahkan menjadi sumber Pendapatan Daerah. Kita tau Surplus/Silpa itu ada, karena kita mendapatkan laporan dari LHP BPK. Dan terkait pembahasan LPJ APBD 2021 ditingkat DPRD ini, baru bisa dilaksanakan setelah adanya hasil audit dari LHP BPK. Maksudnya kalau LKPJ itu setelah akhir anggaran APBD karena itu terkait hasil Kinerja Pemerintah Daerah. Sedangkan LPJ itu setelah adanya hasil audit BPK baru bisa dilaksanakan pembahasan ditingkat DPRD seperti hari ini, jelasnya.

” Dan terkait isi laporan yang disampaikan, ke Badan Anggaran DPRD itu hasil rapat kita bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang diketuai Sekda, BPKAD dan OPD terkait lainnya. Nah berdasarkan hal itulah Badan Anggaran DPRD menggali/mengkaji tentang pelaksanaan APBD tersebut “.

Dan terkait masalah dananya kita tidak melihat karena kan itu laporan dari hasil rapat tim TAPD. Terkait masalah SPH itu bukan terkait adanya Surplus/Silpa ini, karena SPH itu kan berupa kegiatan fisik. Dan Terkait anggaran Surplus/Silpa APBD 2021 sebesar Rp. 27.978.178.704.83, kami Badan Anggaran DPRD menegaskan ke Pemerintah Daerah, dana Surplus/Silpa itu dimasukan ke APBD 2022, ke sektor pendapatan pembiayaan, untuk diutamakan pembayaran SPH. Ya saat ini SPH itu selalu dipantau Badan Anggaran ditriwulan ke dua (Bulan Juni 2022) ini sudah diselesaikan.

Adapun rincian yang menjadi catatan bagi Pemerintah Kota Lubuklinggau di APBD 2021 diantaranya,

Pendapatan Rp. 1.019.618.461.467,32,
Belanja Rp. 1.221.533.477.164,96,
Surplus Rp. 201.915.015.694,64, dan
Terkait Pembiayaan Penerimaan Rp. 202.146.265.697,64,
Pengeluaran Rp. 231.250.000,00,
Pembiayaan Netto Rp. 201.915.015.697,64.
Sedangkan pelaksanaan realisasi APBD Kota Lubuklinggau TA 2021, secara terperinci yaitu,

Anggaran Pendapatan setelah Perubahan Rp. 1.109.618.461.467,32,
Realisasi nya Rp. 955.956.405.192,69 dan
Selisih kurang nya Rp. 63.662.056.274.63.
Sementara untuk selisih anggaran dengan realisasi belanja yaitu,

Anggaran Belanja setelah Perubahan Rp. 1.221.533.477.164,96,
Realisasi nya Rp. 948.463.242.185,50,
Selisih kurang Rp. 273.070.234.979,46.
Maka hasil dari selisih anggaran dengan realisasi surplus yaitu, Surplus/Defisit setelah Perubahan Rp. 201.915.015.679,64, Realisasi nya Rp. 7.493.163.007,19, dan selisihnya lebih kurang Rp. 209.408.178.704,83. Setelah adanya LHP BPK, Saldo kas awal per 01 Januari 2021 sebesar Rp. 2.146.669.697.64 dan Saldo kas akhir per 31 Desember 2021, sebesar Rp. 27.978.178.704.83. Yang menjadi pertanyaan bagi kalangan Publik adanya Penetapan Surplus/Silpa APBD 2021 sebesar Rp. 27.978.178.704.83

Ada berapa sektor yang menjadi catatan bagi Pemkot Lubuklinggau untuk hasil akhir 31 Desember 2022, yaitu perlu ada koreksi dikegiatan seperti sektor Pendapatan, sektor Belanja Daerah dan sektor Pembiayaan Daerah. (Sony).

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama