LUBUKLINGGAU, Kulu-kilo.com - Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau menggerebek rumah yang memproduksi kikil berformalin di Jalan Kemuning, RT 06 Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kamis (31/3/2022) sekitar pukul 11.00 WIB lalu.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Wakapolres Kompol MP Nasution dan Kasat Reskrim AKP M. Romi menjelaskan penangkapan tersangka Eva Yusnita (46) berdasarkan informasi masyarakat bahwa rumah tersangka menjadi tempat produksi kikil berformalin.
Atas informasi tersebut, rumah itu digeledah dan ternyata benar tersangka masih menjual kikil berformalin. “Setelah mendapatkan informasi itu, anggota kita langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya bisa menangkap tersangka di rumahnya,” jelas Harissandi saat release di Mapolres Lubuklinggau.
Harissandi menambahkan, tersangka ini sudah pernah ditangkap sebelumnya dengan kasus sama dan menjalani hukuman selama 8 bulan 8 bulan penjara. Kini tersangka kembali ditangkap dan ditetapkan tersangka berdasarkan hasil temuan dan barang bukti.
“Kita juga bekerjasama dengan pihak BPOM untuk melakukan pengetesan pada kulit sapi yang ada di rumah tersangka dan hasilnya positif mengandung formalin,” jelasnya
Kapolres menjelaskan, kikil berformalin tersebut sebagian sudah beredar di masyarakat. Tersangka mengedarkannya sesuai pesanan. Modusnya, tersangka mendapatkan kikil yang sudah tidak layak konsumsi, lalu diolah, dengan menambahkan zat formalin. Tujuannya biar kikil tahan lama dan tidak bau.
Tersangka akan dikenakan Pasal 136 UU RI Nomor 18, tahun 2012, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kapolres menghimbau masyarakat berhati-hati membeli bahan makanan basah di pasar. “Seperti mi kuning, tahu, maupun kikil ini, perhatikan jika tidak ada lalat yang mendekati patut dicurigai mengandung fomalin," katanya.
Tersangka Eva Yusnita mengaku baru beberapa waktu terakhir melakukan penjualan kikil formalin. Dan dari pengakuannya sehari bisa laku 20-50 kg kikil, dengan harga Rp 24 ribu per kilogram dan diedarkan di pasar Satelit, Megang.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti (BB) berupa 1 botol air mineral ukuran 100 berisikan cairan formalin, 3 gentong plastik warna biru, 50 kilogram Tetelan dan 100 kilogram kulit sapi atau kikil, diamankan di Polres Lubuklinggau guna penyidikan lebih lanjut.(*/sony)