Kasus Begal Payudara Dirilis Oleh Satreskrim Polres Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU, Kulu-kilo.com – Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim ) Polres Lubuklinggau, Polda Sumsel menggelar rilis ungkap kasus begal payudara, pencurian dengan pemberatan ( Curat ) dan kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT).

Rilis dipimpin langsung Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Waka Polres, Kompol MP Nasution, Kasat Reskrim, AKP Muhammad Romi, Kasi Humas, AKP Hendri Agus, Kanit Pidum Sat Reskrim, Aiptu Suwarno, Kanit PPA, Aipda Christina  dan Kasubsipin Sihumas, Aipda Wira Arizona ini, digelar di depan Markas Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Senin (28/03/2022).

Dijelaskan Kapolres, kasus partama yakni tindak pidana Cabul ( begal payudara/red ) yang terjadi ditempat kejadian perkara (TKP) Jln Watervang Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau terjadi, Sabtu(19/03/2022) sekira pukul 15.00 Wib.

Adapun terduga pelakunya dan sudah diringkus Tim Macan Sat Reskrim yakni Emon Pratama(28) warga Jl.Sentosa RT 03 Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau. Sedangkan korbannya sebut saja inisial HF (27) seorang ibu rumah tangga salah seorang warga dalam wilayah Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

“Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi LP/B-52/III/2022/SPKT/Res LLG Polda Sumsel tanggal 19 Maret 2022 “, ujarnya.

Dijelaskan, modus pelaku dengan cara meremas payudara korban dari belakang sebanyak 1 kali dan mencium pipi sebelah kanan 1 kali, lalu pelaku melarikan diri.

“ Kerena perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara “, ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan mantan Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel ini, kasus yang kedua berhasil diungkap Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau ini yakni kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, terjadi di TKP sebuah Wisma di Kota Lubuklinggau, Rabu (23/03/2022) sekira pukul 18.00 Wib.

Adapun tersangkanya, Ab  warga Jl.Jambi Lama Kelurahan Petanang Ilir Kecamatan Lubuklinggau Utara I. Remaja 16 tahun ini pada sore itu mengajak korban sebut saja Bunga (15) ke sebuah wisma melakukan hubungan badan dan berjanji akan menikahinya. Namun berkat laporan keluarga korban, tersangka berhasil ditangkap dan bersama sejumlah barang bukti dibawah ke Mapolres Lubuklinggau.

“Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi LP/B-59/III/2022/SPKT/Res LLG Polda Sumsel tanggal 24 Maret 2022. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara sebagaiman dalam rumusan pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,“ungkapnya.

Kasus yang ketiga, Curat yang terjadi, Minggu (27/03/2022) sekira pukul 03.00 Wib di TKP, Toko Pakan Ikan SPMR Jl. Raya Tugu Mulyo Kelurahan Eka Marga Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.

Tersangkanya, Ansori (45) warga setempat, pelaku dalam melakuakan aksinya pada malam itu dengan cara mencongkel pintu belakang toko menggunakan obeng, lalu mengambil pakan ikan merk INFINT sebanyak 10 sak yang berisi 30 kg.

“Penangkapan tersangka betdasarkan laporan polisi LP/B/61/III/2022/SPKT Polres Lubuklinggau/ Polda Sumsel tanggal 27 Maret 2022,”ujarnya.

Sedangkan kasus lainnya , KDRT dilakukan seorang suami terhadap istrinya terjadi, Selasa(22/03/2022) sekira pukul 21.00 Wib, di TKP Jl.Dayang Torek Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Kasus KDRT ini bermula, sang suami tidak senang melihat Hp istrinya yang menerima pesan WA dari laki-laki lain, pelaku emosi, lalu memukul wajah korban sebanyak 2 kali menggunakan tangan kanan dan menendang punggung korban serta menyiram bagian dada korban dengan air angat-angat kuku.

“ Pasal 44 ayat(1) UU RI No.02 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara “, pungkasnya. (*/Sony).

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama