LUBUKLINGGAU- Kulu-kilo.com Wakil Wali Kota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar atas nama eksekutif menyampaikan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Lubuklinggau 2018-2023 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau, Senin, (6/12/2021).
Dalam penyampaiannya, Wawako mengatakan tahun 2021 merupakan tahun ketiga pelaksanaan RPJMD Kota Lubuklinggau 2018-2023. Hal ini untuk memenuhi ketentuan Pasal 49 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 86 Tahun 2017 yang menyebutkan Rancangan Perubahan RPJMD harus diusulkan ke DPRD untuk memperoleh kesepakatan.
Menurut Wawako, rancangan RPJMD 2018-2023 perubahan berisi tentang penjabaran visi misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, isu-isu strategis dan program jangka panjang menengah serta gambaran ringkas tujuan, sasaran, strategis dan arah kebijakan, serta indikasi rencana program prioritas pembangunan daerah dan pagu indikatif.
Dalam penyusunan perubahan RPJMD 2018-2023, ada beberapa petimbangan yang perlu diperhatikan. Diantaranya perubahan kebijakan nasional dampak pandemi Covid-19 yang menyebabkan perubahan mendasar dari perubahan RPJMD Kota Lubuklinggau.
Pada tahun 2020 atau tahun kedua pelaksanaan RPJMD Kota Lubuklinggau 2018-2023, telah dilakukan evaluasi dan terdapat rekomendasi untuk melakukan perubahan karena telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 342 Ayat (1) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Pada Pasal 264 (Ayat) 5 Permendagri yang dimaksud, dinyatakan bahwa RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kebijakan nasional dimaksud berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perencanaan dan keuangan daerah serta penyelenggaraan pemerintah daerah.
Rancangan perubahan RPJMD telah disempurnakan berdasarkan hasil konsultasi publik pada 13 Oktober 2021, kesepakatan dengan DPRD terhadap pembahasan Rancangan Awal Perubahan RPJMD pada 24 November 2021 serta pelaksanaan Musrenbang Perubahan RPJMD pada 3 Desember 2021.
Ditambahkan pula, yang mendasari perubahan RPJMD adalah terjadinya peristiwa luar biasa pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Kasus positif Covid-19 di Indonesia terutama di Kota Lubuklinggau sangat berdampak terhadap sektor ekonomi masyarakat, termasuk dalam segi penganggaran pembangunan daerah tahun 2020 dan tahun 2021 serta sisa tahun rencana RPJMD 2022 dan 2023 sehingga perlu dilakukan refocusing program dan realokasi anggaran dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Forkopimda, Kepala OPD, camat serta lurah dilingkungan Pemkot Lubuklinggau. (Sony)