Musi Rawas-KK.Lembaga Komunitas Pegawas Korupsi (L KPK) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menghadiri undangan mediasi di kantor kecamatan muara lakitan. Kamis (30/09/2021)
Adapun mediasi tersebut menindak lanjuti atas adanya dugaan Tanah Masyarakat yang sudah di tanami kelapa Sawit dan di Kuasai Pihak Perusahaan PT.AMS Seluas sekitar 3 Hektar
Ali muap selaku diswater L KPK Provinsi Sumsel yang dalam hal ini di beri kuasa dari masyarakat menjelaskan kehadirannya di sini guna menemukan titik terang yang mana atas adanya dugaan tanah masyarakat seluas 3 hektar yang di duga sudah di tanami kelapa sawit serta di kuasai pihak perusahaan PT AMS.
" Sangat di sayangkan pihak Perusahaan PT AMS tidak dapat hadir dalam rapat mediasi hari ini padahal sebelumnya sudah diberitahukan dan dijadwalkan Pihak Kecamatan, ini menunjukkan pihak Perusahaan PT.AMS Tidak Koperatip dan diduga ada yang tidak beres" Tambah Pria yang biasa berpenampilan nyetrik dengan senyuman khas (Ali Muap).
Semntara itu, Zulkarnain Selaku Komandan Satgas Intel dan Investigasi Lembaga KPK Sumsel menegaskan Lembaga KPK Provinsi Sumatera Selatan akan terus kawal kasus ini sampai titik akhir "Hak Rakyat kembali ke rakyat" tegasnya.
Di tempat yang sama Camat muara Lakitan yakni Ibnu Hadhromy menjelaskan bahwa Pihak Perusahaan PT.AMS Hari ini Belum bisa Hadir di Karenakan yang bisa memutuskan Permasalahan ini dari Perusahaan PT.AMS sedang tidak ada dikantor, jadi Rapat Mediasi akan di Jadwalkan ulang
" hari ini pihak perusahaan tidak dapat hadir, jadi nanti akan kita jadwalkan ulang untuk melakukan mediasi ini" Pungkasnya.
Untuk di ketahui, kegiatan hari ini turut dihadiri Kasipem Kecamatan Muara Lakitan,Kapolsek,Danramil Muara Lakitan,dan masyarakat yang memiliki lahan,di gusur oleh pihak Perusahaan PT AMS tersebut. (Sony)